SPBU tammerodo sendana di duga jadi sarang mafia BBM Subsdi polda sulbar di minta turun tangan.

Majene – serigala petir, Di tengah maraknya antrean panjang di sejumlah SPBU kabupaten majene yang di sertai pemberitaan miring soal pelangsir, bahan bakar minyak,jenis pertalite, untuk di jual eceran dengan harga tinggi, di tambah penjualan solar subsdi,untuk perusahaan Industri, kabar miring tidak luput mencuat di SPBU tammerodo kecamatan tammerodo sendana kabupaten majene dengan kabar yang,serupa 19/9/2026.

Informasi sumber yang berhasil di dapatkan media serigalapetir, menuturkan bahwa pelansir biasanya, di layani oleh operator SPBU pada malam hari atau saat suasana sedang sepi, dengan deretan jergen yang siap di isi dengan barkot yang tidak sesuai peruntukannya.

Penting Dibaca  Kasus Pencurian Motor yang Libatkan Pelajar SMA di Pinrang Dihentikan

“Banyak pelansir bahan bakar subsidi, di SPBU tammerodo pak jenis pertalite yang di persiapkan untuk dijual menjadi eceran, dengan mengisi berulang, adapula yang membeli jenis solar bukan untuk peruntukan tapi untuk di jual ke perusahaan Industri, ucapnya

Penting Dibaca  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Lebih jauh sumber informasi menuturkan bahwa, bardcode, yang di pakai di pastikan memakai, milik nelayan atau petani, sehingga jumlah yang di dapatkan puluhan jergen yang sudah di lakukan selama puluhan tahun.

“Saat mereka membeli mereka membeli pakai bardcode, nelayan dengan petani yang di kumpul jadi puluhan jergen yang dapat mereka dapatkan untuk di jual kembali Dengan untung besar, ada yang di pakai di jual eceran ada pula yang di jual ke perusahaan Industri tegasnya

Penting Dibaca  Di bawah kepemimpinan kasat resnarkoba japaruddin Polres Majene, BERHASIL Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Lima Tersangka Diamankan

Dengan terjadinya dugaan mafia bahan bakar minyak ,Subsdi di SPBU tammerodo patutlah penegak hukum wilayah polda sulbar segera turun tangan karena jelas melanggar UU migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) diatur berdasarkan jenis pelanggaran, dengan ancaman paling berat berupa penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *