SOP Perlindungan Wartawan

Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan serigalapetir.com/

Perusahaan Pers PT. Poin Sembilan Media sebagai badan hukum media siber serigalapetir.com/ akan memberikan Perlindungan Hukum terhadap Wartawan serigalapetir.com/ dalam melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada SOP Perlindungan wartawan serigalapetir.com/ sebagai berikut :

1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum bagi wartawan serigalapetir.com/ untuk menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;

2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan serigalapetir.com/ memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas Jurnalistik meliputi mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;

3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan, serigalapetir.com/ dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan atau dan perampasan alat-alat kerja serta tidak dapat dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;

4. Karya jurnalistik wartawan serigalapetir.com/ dilindungi dari segala bentuk penyensoran;

5. Wartawan serigalapetir.com/ yang ditugaskan khusus di wilayah terlarang dan konflik wajib dilengkapi surat penugasan, perlengkapan keselamatan yang memenuhi persyaratan, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;

6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik, wartawan serigalapetir.com/ yang mengidentifikasi identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib melibatkan pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dikeluarkan diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, dapat digunakan;

7. Dalam perkara yang membutuhkan karya jurnalistik, perusahaan pers serigalapetir.com/ diwakili oleh penanggungjawabnya;

8. Dalam kesaksian perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik, penanggung serigalapetir.com/ hanya dapat membahas tentang berita yang telah disetujui. Wartawan serigalapetir.com/ dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;

9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.