Aktivis sulbar Adukan Dugaan Korupsi ke KPK dan Kejagung, Soroti Jual Beli Proyek hingga Temuan LHP Dana Desa

MAJENE – Gelombang kritik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kian menguat. Sejumlah perwakilan aktivis daerah ini menyatakan akan melayangkan pengaduan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan praktik korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene.
16/2/2026

Pengaduan tersebut disebut akan memuat sejumlah poin penting, termasuk dugaan praktik jual beli proyek dan monopoli pekerjaan oleh salah satu kontraktor yang diduga kuat merupakan kroni Bupati Majene. Selain itu, aktivis juga akan melampirkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terkait pengelolaan dana desa.

Salah satu aktivis sulbar, sulkipli, menyampaikan, langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola anggaran daerah yang dinilai harus transparan dan akuntabel. Mereka menilai, dugaan praktik pengaturan proyek telah mencederai prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Jika benar terjadi praktik jual beli proyek dan monopoli oleh pihak tertentu, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” ucap sulkipli

Penting Dibaca  Jaga Nyala Tradisi: Latihan Rutin Penari Anjungan Sulawesi Barat sebagai Investasi Budaya Berkelanjutan

Dalam konteks hukum, praktik jual beli proyek berpotensi melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatan dapat dipidana.

Selain itu, pengadaan barang dan jasa pemerintah juga diatur dalam regulasi ditegaskan bahwa pengadaan harus dilaksanakan secara transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Sulkipli menduga, jika satu kontraktor secara dominan menguasai sejumlah proyek strategis di Majene dengan indikasi kedekatan tertentu, maka patut didalami apakah terjadi pelanggaran prinsip persaingan usaha dan konflik kepentingan.
Tak hanya itu, laporan ke KPK dan Kejaksaan Agung juga akan menyoroti hasil temuan Inspektorat terkait pengelolaan dana desa.

Dana desa sendiri bersumber dari APBN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Jika dalam LHP Inspektorat ditemukan indikasi kerugian keuangan negara dan tidak ditindaklanjuti sesuai mekanisme, maka hal tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penting Dibaca  KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi Gaji 13 TPG TA 2024

Sulkipli menyatakan, pengaduan resmi ke KPK dan Kejagung akan disertai dokumen pendukung, data proyek, serta kronologi dugaan praktik yang terjadi. Mereka berharap, lembaga penegak hukum di tingkat pusat dapat melakukan supervisi dan penyelidikan secara objektif.

“Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu itu juga harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan,” tegasnya

Tak berhenti pada pengaduan administratif, kelompok aktivis tersebut juga merencanakan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK RI dan Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk tekanan moral agar laporan mereka segera ditindaklanjuti.

Komentar senada ikut di sampaikan, salah satu aktivis corruption watch, falar anwar, yang ikut mengapresiasi dengan mendukung gerakan Masyarakat, untuk melaporkan dugaan monopoli, proyek di majene, ke komisi pemberantasan korupsi (KPK)dan kejaksaan agung, di jakarta karena menurutnya kantor hukum tersebut di jamin bebas dari intervensi.

Penting Dibaca  Dana hibah menjamur komisi ll DPRD majene Di desak, panggil dinas PUPR dan BKAD

“Saya apresiasi gerakan dari manapun untuk melaporkan dugaan permainan apa saja yang berkaitan yang berbau korupsi termasuk penyalahgunaan wewenang, KPK dan kejaksaan agung, adalah kantor hukum lembaga negara ,yang tidak dapat di intervensi oleh karena itu, saya mengapresiasi sekaligus mendukung, gerakan pelaporan tersebut jangan mundur, tegas falar

Rencana aksi ini pun diprediksi akan menarik perhatian publik, mengingat isu dugaan korupsi dan monopoli proyek menyangkut penggunaan anggaran publik yang berdampak langsung pada pembangunan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Majene maupun pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, sembari menunggu klarifikasi dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *