Majene — Aparat kepolisian menetapkan seorang perempuan berinisial N.R.A. (32) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok jasa penukaran uang pecahan kecil yang merugikan korban hingga Rp14,32 juta.
Penetapan ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2026/SPKT/RES MAJENE/SULAWESI BARAT tertanggal 4 Februari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada 25 Februari 2026.
Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial Facebook yang menawarkan jasa penukaran uang. Korban, Dalmiah, tertarik dan menghubungi nomor WhatsApp yang tertera, yang diketahui milik tersangka. Dalam komunikasi tersebut, tersangka menawarkan layanan penukaran uang pecahan kecil dengan sejumlah biaya tambahan.
Setelah terjadi kesepakatan, tersangka meminta agar pembayaran dilakukan di muka secara penuh. Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap ke rekening atas nama tersangka dengan total mencapai Rp14,32 juta.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, uang yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Tersangka sempat mengirimkan pesan dan video yang mengklaim bahwa uang tersebut sedang dalam proses pengiriman menggunakan kendaraan menuju lokasi korban.
Bahkan, tersangka menunjukkan rekaman video yang memperlihatkan uang dalam koper serta sebuah truk yang disebut sebagai kendaraan pengangkut.
Faktanya, hingga waktu yang tidak ditentukan, uang tersebut tidak pernah sampai ke tangan korban.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan modus klasik penipuan digital dengan memanfaatkan media sosial untuk menarik korban. Ia meyakinkan korban melalui komunikasi intensif serta bukti visual berupa foto dan video yang diduga direkayasa untuk memperkuat kepercayaan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel, kartu SIM, buku rekening dan kartu ATM, dokumen transaksi keuangan, serta sebuah flashdisk berisi ratusan tangkapan layar percakapan WhatsApp, foto, dan video terkait aktivitas penipuan tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam ketentuan tersebut, pelaku penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Sementara itu, pasal penipuan dalam KUHP mengancam pidana penjara hingga 4 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran jasa di media sosial, terutama yang meminta pembayaran di muka tanpa jaminan yang jelas. Verifikasi identitas dan kredibilitas penyedia jasa menjadi langkah penting untuk menghindari menjadi korban penipuan serupa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan siber terus berkembang dengan berbagai modus, sehingga kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah kerugian.