Dugaan Hutang Piutang Dana Pilkada Bayangi Sikap Bupati, Publik Soroti Penanganan Rumah Makan Tipalayo di Pesisir Sirindu

MAJENE – Isu dugaan hutang piutang dana Pilkada kembali mencuat di Kabupaten Majene. Kali ini, sorotan publik mengarah pada sikap Bupati Majene yang dinilai terkesan “segan” menindak pemilik Rumah Makan Tipalayo yang berlokasi di pesisir pantai Kelurahan Sirindu, Kecamatan Pamboang.

Rumah makan tersebut sejak beberapa waktu terakhir menuai polemik. Selain karena berdiri di kawasan pesisir, warga juga mempertanyakan legalitas perizinan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas usaha tersebut. Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas dari pemerintah daerah.

Sejumlah warga masyarakat majene, menilai, salah satunya datang dari aktivis corruption watch, falar anwar, sikap diam tersebut memicu spekulasi liar. Dugaan adanya hutang piutang dana saat kontestasi Pilkada disebut-sebut menjadi salah satu faktor yang membuat kepala daerah enggan mengambil tindakan administratif maupun hukum terhadap pemilik usaha.

“Kalau benar ada hubungan finansial di masa Pilkada, ini tentu menjadi persoalan serius. Kepala daerah harus berdiri di atas kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau politik,” ujar falar anwar 15/2/2026.

Penting Dibaca  Operasi Pekat Marano 2026, Polres Majene Ringkus Komplotan Pencuri Ternak dan Sita Ribuan Miras Ilegal

Sebagaimana diketahui, pemilihan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, serta larangan praktik politik uang dan transaksi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, kepala daerah terikat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa kepala daerah wajib menjalankan tugas secara profesional, bersih, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Jika benar terdapat hubungan hutang piutang yang berimplikasi pada kebijakan publik, maka situasi tersebut berpotensi melanggar prinsip good governance. Bahkan, dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

Penting Dibaca  Dapur MBG di Majene Beroperasi Tanpa SLHS, Dinas Kesehatan Dinilai Lakukan Pembiaran Meski Aturan Wajib Penutupan

Di sisi lain, keberadaan bangunan usaha di wilayah pesisir juga tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014. Setiap pemanfaatan ruang pesisir wajib memperhatikan izin lokasi, izin pengelolaan, serta kelestarian lingkungan.

Lebih jauh sikap, yang di sampaikan, falar mengaku kecewa. Yang menilai, jika masyarakat kecil melakukan pelanggaran administratif, pemerintah cenderung sigap melakukan penertiban. Namun ketika pelaku usaha memiliki kedekatan dengan kekuasaan, prosesnya terasa lamban.

“Kami hanya ingin aturan ditegakkan sama rata. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas falar

Pengamat kebijakan publik di Sulawesi Barat menilai, isu ini bukan semata soal rumah makan atau bangunan di pesisir. Lebih dari itu, ini menyangkut integritas kepemimpinan. Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah bisa tergerus jika muncul persepsi adanya konflik kepentingan.

Penting Dibaca  Salah Kaprah Kurikulum Darurat Pascabencana

Secara etika pemerintahan, kepala daerah juga terikat pada sumpah jabatan untuk menjalankan tugas dengan jujur, adil, dan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat. Ketika muncul dugaan bahwa keputusan administratif dipengaruhi relasi pribadi atau utang politik, maka legitimasi moral kepemimpinan menjadi taruhan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Bupati Majene terkait dugaan hutang piutang dana Pilkada tersebut maupun alasan belum adanya tindakan konkret terhadap Rumah Makan Tipalayo di pesisir Sirindu.

Publik kini menunggu jawaban tegas. Apakah pemerintah daerah akan menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum dan tata kelola yang bersih, atau membiarkan polemik ini terus menjadi bisik-bisik panjang di tengah masyarakat pesisir Majene.

Penulis: Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *