Majene – serigala petir , Polemik pemberian dana hibah untuk pembangunan mess sekaligus perbaikan kantor kejaksaan, dari APBD, melalui dinas pupr kabupaten Majene, kembali bergulir ,sekertaris daerah,
Haji ardiansyah, yang di konfirmasi langsung oleh media serigala petir saat menghadiri rapat, paripurna di Kantor, DPRD kabupaten Majene, enggan berkomentar 9/7/2026.
Tidak sampai disitu ardiansyah kembali di konfirmasi melalui chat whatsapp namun jawabannya tidak bersedia di wawancara lalu kemudian mengarahkan untuk wawancara ke kepala Badan keuangan dan aset daerah(BKAD)
“Tidak usah saya di wawancara ke kepala BKAD saja ucapnya singkat
Kepala Badan keuangan dan aset daerah rudi hartanto, yang coba di konfirmasi melalui chat whatsapp belum memberikan jawaban soal dana hibah untuk kantor kejaksaan negeri majene.
anehnya,secara terpisah, wakil bupati andi rita Mariani yang di coba di minta komentar di ruangannya, mengatakan, bahwa instansi vertikal di himbau oleh, KPK tidak boleh, mendapatkan anggaran hibah dari pemerintah daerah karena sudah mempunyai anggaran sendiri atau di biayai APBN
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pemerintah daerah (Pemda) memberikan dana hibah dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi vertikal (termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di daerah). Larangan ini ditegaskan Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan penyimpangan, mengingat operasional instansi vertikal telah didanai penuh oleh APBN”
Aturan lengkapnya silahkan cari yang jelas ada aturan yang baru keluar , tegasnya
Pemberian dana hibah oleh pemerintah daerah kabupaten Majene untuk instansi vertikal menimbulkan tanda tanya sekaligus kecurigaan, ditengah publik kenapa yang dapat justru kantor yang bekerja di wilayah penegakan hukum contohhya kantor kejaksaan negeri majene. Semoga tidak menjadi penghalang dalam penegakkan hukum di wilayah Kabupaten Majene.