Polewali Mandar – Dugaan praktik ilegal penjualan solar bersubsidi dengan sistem uang jasa, kembali mencuat dan dinilai semakin terang-terangan terjadi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) khususnya di SPBU wonomulyo
Laporan dari sumber, yang mengaku dipungut biaya tambahan Rp10.000 per jerigen saat membeli solar subsidi yang jelas mengantongi surat rekomendasi,
Informasi tersebut berasal dari masyarakat yang selama ini bergantung pada solar subsidi untuk kebutuhan usaha kecil dan aktivitas harian. Mereka mengeluhkan praktik ini karena dinilai merampas hak masyarakat atas subsidi negara.
“Kalau tidak bayar Rp10.000, solar tidak dilayani
Ini sudah jadi kebiasaan, bukan kejadian sekali dua kali, kemudian, di sekelilingnya ramai penjual eceran,jenis bahan bakar pertalite, yang apabila di telusuri dari manakah mereka mendapatkan ,untuk dijual,rekomendasi jenis apakah yang mereka perlihatkan, ungkap seorang warga Polman yang enggan di sebutkan identitasnya,kepada serigala petir.com 14/2/2026.
SPBU yang diduga kuat melakukan praktik uang jasa, solar tersebut yakni SPBU 74.91349 Wonomulyo, Kabupaten Polman, serta SPBU yang berada di Jalan Andi Depu, Kabupaten Polman. Praktik ini memicu keresahan karena harga solar subsidi sejatinya telah ditetapkan pemerintah dan tidak boleh ditambah dalam bentuk apa pun.
Praktik penjualan solar subsidi di atas harga resmi dinilai sebagai bentuk pungutan liar (pungli) sekaligus penyelewengan subsidi negara. Solar subsidi bukan komoditas bebas, melainkan BBM yang pendistribusiannya diawasi ketat oleh negara.
Tindakan tersebut bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga BBM
Ketentuan pengawasan BPH Migas dan Pertamina
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa SPBU dilarang menjual BBM subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi ,dan tidak dibenarkan memungut biaya tambahan dengan alasan apa pun, termasuk alasan antrean, jerigen, atau uang jasa
Apabila dugaan ini terbukti, SPBU yang terlibat dapat dikenakan sanksi tegas, antara lain:
- Teguran tertulis dan denda administratif
2.Penghentian sementara penyaluran BBM subsidi
Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) oleh Pertamina
Bahkan, jika terbukti terdapat unsur kesengajaan dan penyelewengan, pelaku dapat dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman:
Pidana penjara hingga 6 tahun
Denda maksimal Rp60 miliar
Praktik uang jasa,solar bukan sekedar pelanggaran prosedur, melainkan kejahatan terhadap subsidi negara yang seharusnya melindungi rakyat kecil. Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi menjadi kejahatan terstruktur dan sistematis.
Serigalapetir.com, komitmen terus mengawal dan membuka laporan masyarakat, serta mendorong penegakan hukum yang tegas agar subsidi negara tidak terus-menerus terjadi dugaan permainan di tingkat bawah.