Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majene melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,
13/5/2026.
Pemusnahan barang bukti dari perkara yang inkracht ini diantaranya narkoba jenis sabu, senjata tajam, alat hisap, pakaian dan barang lainnya. Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor Kejari Majene dilakukan dengan cara dibakar untuk BB jenis alat hisap, pakaian dan barang lainnya. Sementara narkoba jenis sabu diblender kemudian dibuang diclosed dan sajam dipotong dengan alat gurinda.
Kepala seksi barang bukti kejari Majene, AM SIRYAN, mengatakan, pemusnahan BB yang telah mempunyai kekusahaan hukum tetap.yang bersifat iknrancht
“Pemusnahan ini yang pertama kali di lakukan,selama tahun 2026. Karena kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan jumlah 2 kali setahun dengan rincian barang bukti yang di musnahkan
- Narkotika jenis shabu dengan berat -+ 4,5783 gram
- Obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) dengan jumlah 586 butir
- 5 buah kaca pirex
- 18 buah aluminium foil rokok
- 110 buag plastik bening
- 18 buah pipet bening
- 10 korek Api
- 3 buag botol alat isap (bong)
- 7 buah pembungkus rokok
- 4 buah penutup botol
Tujuan pemusnahan ini adalah dalam rangka melaksanakan salah satu tugas kita, dimana jaksa merupakan eksekutor terhadap pidana yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Selain itu pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi publik terhadap kewenangan kejaksaan. Yang di hadiri kasat reskrim polres majene AKP Freddy bersama segenap jajanan kejaksaan negeri majene