MAJENE – Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa Tahun 2025 yang mengusung tema peningkatan kapasitas kepala desa dalam pembangunan se-Kabupaten Majene menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Maleo Town Square, Mamuju, dan diikuti para kepala desa dengan kontribusi biaya yang disebut mencapai Rp4,5 juta per peserta.
Sorotan muncul setelah LSM corruption watch majene Serikat Rakyat Independen (Seriga) Mandar,falar anwar, , secara terbuka mempertanyakan urgensi dan transparansi kegiatan tersebut. Ia menilai, pembiayaan yang bersumber dari dana desa berpotensi membebani keuangan desa, terlebih jika tidak disertai dengan output yang jelas dan terukur bagi masyarakat.
“Kontribusi Rp4,5 juta per peserta itu bukan angka kecil. Jika dikalikan jumlah desa di Majene, totalnya sangat besar. Ini perlu dijelaskan secara transparan kepada publik,” ujar falar
Menurutnya, dana desa sejatinya difokuskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penggunaan dana desa harus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Falar, juga merujuk pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mengatur bahwa setiap pengeluaran desa harus berdasarkan perencanaan yang jelas dalam APBDes serta memiliki dasar hukum dan manfaat yang terukur bagi masyarakat. Jika kegiatan Bimtek tersebut tidak selaras dengan prioritas pembangunan desa tahun 2025, maka hal itu patut dipertanyakan.
Tak hanya itu, dalam Permendes PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa setiap tahunnya, pemerintah pusat menekankan bahwa dana desa difokuskan pada program yang berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, penanganan stunting, hingga penguatan ekonomi desa. Kegiatan peningkatan kapasitas memang diperbolehkan, namun harus proporsional dan tidak menggerus anggaran pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat.
Falar, bahkan meminta agar Polda Sulawesi Barat turun tangan melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau pemborosan anggaran. “Kami mendesak Polda Sulbar mengusut kegiatan ini jika memang ada indikasi penghamburan dana desa. Jangan sampai dana yang seharusnya untuk rakyat justru habis untuk kegiatan seremonial,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap dana desa bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi kewenangan Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Namun, jika ditemukan unsur pidana, maka penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, sejumlah pihak menilai bahwa Bimtek merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur desa agar mampu mengelola pemerintahan dan pembangunan secara profesional. Mengingat kompleksitas regulasi pengelolaan dana desa yang terus berkembang, pelatihan dianggap penting agar kepala desa tidak terjerat persoalan hukum akibat minimnya pemahaman administrasi.
Namun demikian, publik berharap kegiatan semacam ini dilaksanakan secara efisien dan transparan. Apalagi, lokasi kegiatan di luar Kabupaten Majene turut menjadi bahan perbincangan. Sebagian masyarakat mempertanyakan mengapa kegiatan tidak dilaksanakan di wilayah sendiri guna menekan biaya akomodasi dan transportasi.
Isu ini pun memantik diskusi lebih luas mengenai tata kelola dana desa di Majene. Sejak dikucurkan pertama kali oleh pemerintah pusat, dana desa memang menjadi instrumen strategis dalam membangun desa. Namun besarnya anggaran yang dikelola juga rawan menimbulkan persoalan jika tidak diawasi secara ketat.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, setiap desa menerima dana dengan nilai yang signifikan setiap tahunnya. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama agar dana tersebut benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari panitia pelaksana Bimtek maupun pihak pemerintah daerah terkait rincian anggaran, dasar hukum pelaksanaan kegiatan, serta output yang diharapkan dari kegiatan tersebut.
Publik kini menanti klarifikasi resmi agar polemik tidak berkembang menjadi asumsi liar. Transparansi dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.
Sorotan terhadap Bimtek Desa 2025 ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah dana desa merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Di tengah harapan besar masyarakat terhadap percepatan pembangunan desa, akuntabilitas dan efisiensi
